Monday, April 14, 2008

Indonesia ≠ Negara Kesejahteraan

oleh Trias Maulana Alumni Sosiologi Pembangunan UNJ Negara sejahtera adalah sebuah sistem pemerintahan negara yang menyediakan kebutuhan semua masyarakatnya dan menyalurkan kekayaan atau sumber daya yang ada di negara itu dengan adil, guna membuat standar hidup yang baik untuk rakyatnya. Negara ini bukanlah negara kapitalis maupun juga komunis, tapi negara seperti ini adalah gabungan keduanya. Dimana negara tidak hanya mengejar kebutuhan ekonomi saja atau pertumbuhan ekonomi saja tetapi juga negara memikirkan bagaimana mensejahterakan rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang diambil. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah kita menganut sebuah bentuk negara kesejahteraan? Pada Prinsipnya Indonesia adalah suatu bentuk dari negara sejahtera. Hal ini terbukti dari beberapa pasal yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal itu berisikan ciri-ciri negara sejahtera seperti negara menjamin kehidupan orang miskin, pengelolaan dan pendistribusian secara adil sumber daya yang ada untuk kepentingan masyarakat, serta adanya kebebasan bagi setiap orang mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Adapun pasal-pasal dalam Undang-Undang dasar yang mewakili negara sejahtera adalah antara lain pasal 27 (tentang pekerjaan), pasal 33 (pengelolaan sumber daya yang ada), dan pasal 34 (jaminan terhdap orang miskin). Namun, dalam kesehariannya Undang-Undang yang mencirikan negara sejahtera cenderung dilupakan. Fakta yang terlihat tidak adanya jaminan yang diberikan kepada orang miskin. Privatisasi semakin marak tanpa memperdulikan apakah yang diprivatisasi itu untuk kepentingan umum atau tidak. Subsidi untuk rakyat yang bertujuan mengurangi beban orang miskin dicabut. Walaupun sekarang ada konpensasi atas dicabutnya subsidi BBM, tatap saja hal itu tidak membuat rakyat menjadi sejahtera. Negara lebih terkesan mencari untung dari pada mensejahterakan rakyat. Bertolak belakang dengan negara sejahtera, yang membuat kebijakan untuk menghilangkan kemiskinan, namun di Indonesia kebijakan malah membuat orang miskin bertambah dengan dinaikannya harga BBM. Hal ini bukan sepenuhnya kesalahan dari pemerintah sekarang, namun juga kesalahan para pemimpin yang lalu. Pada saat negara ini dibuat para pendiri membuat Undang-Undang yang sangat hebat yang mereka tiru dari hasil belajar di Eropa. Namun, mereka melupakan sesuatu yang sangat penting yaitu bagaimanakah cara menjalankan undang-undang itu dan apakah sesuai dengan ciri bangsa Indonesia, mereka nampaknya kurang memperhatikan. Hal ini dilanjutkan oleh Orde Baru yang mengatur negara dengan “azas kekeluargaan”. Siapa yang dekat dengan keluarga cendana maka hidupnya akan sejahtera. Sedang rakyat miskin tetap saja hidup dalam keterpurukan. Dan sekarang ini merupakan imbas dari Orde-Orde yang dahulu. Di Indonesia negara kesejahteraan hanya berada sebatas angan-angan semata yang tertuang dalam bentuk Undang-Undang tanpa ada pembuktian. Undang-udang yang dibuat oleh para pendiri bangsa yang seharusnya dapat membawa kesejahteraan untuk bangsa, malah lebih berguna sebagai topeng yang mengesankan bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem negara sejahtera. Namun, sebenarnya hal itu sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh negara sejahtera. Kesejahteraan di Indonesia hanyalah untuk segelintir orang saja. Renungan Dalam Gelap, 11 April 2008 2.57 pagi

No comments: